BUNGA TERMURAH - BIAYA TERMURAH !!!! BUKTIKAN       HARGA CASH & KREDIT SAMA         HATI - HATI..!!! TERHADAP PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN NEW OMEGA MOBIL BANDUNG (WWW.OMEGAMOBIL.COM) - JUALMOBIL.CO.ID      

konsultasi gratis kendaraan


SALES COUNTER


JAM BUKA SHOWROOM

Senin08:00 sd 17:00
Selasa08:00 sd 17:00
Rabu08:00 sd 17:00
Kamis08:00 sd 17:00
Jumat08:00 sd 17:00
Sabtu08:00 sd 17:00
Minggu ke 2 & 410:00 sd 15:00
Hari Libur *10:00 sd 15:00
Minggu ke 1 & 3Tutup

MOBIL BEKAS DIJUAL

Anda Dapat melakukan Transaksi dengan menggunakan kartu ::

OMEGA MOTOR VIDEOS

BERITA : Perlunya Tanda Peringatan Saat Berhenti Darurat

Omega Mobil Perlunya Tanda Peringatan Saat Berhenti Darurat

0000014208

Berhenti di pinggir jalan karena adanya kondisi darurat sebaiknya tak dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti agar bahaya kecelakaan dapat terhindar. Adapun prosedur yang dimaksud yaitu memasang tanda peringatan untuk memberitahukan pengendara lain.

Prosedur itu diatur dalam aturan pemerintah, yakni pada Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Ini artinya pemasangan tanda peringatan merupakan kewajiban bagi para pengendara yang berada dalam kondisi tersebut. Apabila tak melakukan tindakan di atas, pengendara dapat dikenakan hukuman.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Lebih parahnya lagi, jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang. Hukuman yang lebih berat lagi dapat dikenakan..

Sebagaimana tertuang pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

sumber (www.otosia.com)

car review

BACA JUGA


Site Information

    Terima kasih anda sudah mengunjungi website kami. Untuk kritik dan saran silahkan Email ke omegamobil78@gmail.com