Trade In Kendaraan *
Harga Beli tinggi untuk mobil berkualitas. Syarat dan ketentuan berlaku*
Jl. Lengkong Besar No. 78-82 Bandung Telp. (022) 4203436 - 4214172 - 4238948 Fax. (022) 4213920
Jl. BKR No.27 Lingkar Selatan Bandung Telp : ( 022 ) 5229923- 5226504
Sejatinya, kendaraan bermotor pasti dibekali berbagai indikator di bagian dasbor. Di sana, ada lampu indikator yang berfungsi memberi informasi penting tentang kondisi mobil saat itu. Namun, tak semua orang tahu arti dari lampu tersebut.
Lampu indikator telah didesain dengan tampilan yang mudah untuk dipahami. Berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang warna lampu indikator yang sebaiknya diketahui oleh para pengemudi, seperti dilansir situs resmi Toyota, Senin, 16 Mei 2016.
Indikator adalah lambang atau lampu yang terletak pada panel instrumen dasbor mobil memberi petunjuk ketika terjadi gangguan dalam mobil. Tujuannya agar segera ditangani dan diantisipasi. Jika diabaikan, tentu fatal.
Biasanya lampu indikator memiliki tiga jenis warna yaitu, hijau, kuning dan merah, seperti lampu lalu lintas. Warna yang berbeda memiliki tingkat perhatian yang berbeda. Seperti halnya lampu lalu lintas, lampu indikator berwarna hijau menandakan bahwa komponen tersebut sedang bekerja atau digunakan.
Sementara warna kuning menandakan ada beberapa hal atau kondisi yang membutuhkan perhatian dari pengemudi. Sama halnya dengan lampu lalu lintas berwarna kuning, pengecekan atau pun sekadar peringatan untuk berhati-hati menandakan lampu indikator dengan warna ini. Petunjuk dengan warna ini masih memungkinkan pengemudi untuk tetap berkendara.
Sedangkan lampu indikator berwarna merah, menandakan kondisi yang cukup genting. Ini menandakan sebuah peringatan yang mendesak dan dapat berakibat fatal bagi mobil Anda. Jika warna merah terlihat pada indikator mobil Anda, maka lebih baik untuk segera berhenti dan secepatnya mengecek serta menyelesaikan masalah pada kendaraan Anda.
sumber (viva.co.id)
Mei 21, 2016Trade In Kendaraan *
Harga Beli tinggi untuk mobil berkualitas. Syarat dan ketentuan berlaku*
Service Bengkel Resmi *
Layanan Service dan Bengkel Resmi. Syarat dan ketentuan berlaku *
Senin | 08:00 sd 17:00 |
Selasa | 08:00 sd 17:00 |
Rabu | 08:00 sd 17:00 |
Kamis | 08:00 sd 17:00 |
Jumat | 08:00 sd 17:00 |
Sabtu | 08:00 sd 17:00 |
Minggu ke 2 & 4 | 10:00 sd 15:00 |
Hari Libur * | 10:00 sd 15:00 |
Minggu ke 1 & 3 | Tutup |