OMEGA MOTOR VIDEOS
BERITA : Seat Belt Penumpang Belakang, Perlukah Diwajibkan?
Jakarta – Seat belt atau sabuk pengaman menjadi salah satu alat keselamatan terpenting di dalam mobil. Sabuk pengaman mempunyai peranan penting bagi pengemudi dan juga penumpang, baik yang duduk di depan ataupun belakang.
Di Indonesia sendiri, peraturan terkait kewajiban penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi pengemudi dan penumpang di depan. Sedangkan untuk penumpang di belakang tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman.
Peraturan soal kewajiban dalam penggunaan sabuk pengaman ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6.
Jakarta – Seat belt atau sabuk pengaman menjadi salah satu alat keselamatan terpenting di dalam mobil. Sabuk pengaman mempunyai peranan penting bagi pengemudi dan juga penumpang, baik yang duduk di depan ataupun belakang.
Di Indonesia sendiri, peraturan terkait kewajiban penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi pengemudi dan penumpang di depan. Sedangkan untuk penumpang di belakang tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman.
Peraturan soal kewajiban dalam penggunaan sabuk pengaman ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6.
Sony justru mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum mengadopsi hal tersebut menjadi suatu aturan yang baku. Sony juga mengaitkan permasalahan tersebut dengan fasilitas angkutan umum yang belum memadai dan belum bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“Sebenarnya yang harus dipertanyakan itu teman-teman dari kepolisian, mengapa peraturan tersebut tidak dipakai?” ungkap Sony.
“Mungkin itu untuk menghindari hal-hal seperti minimnya keselamatan pada angkutan umum kali ya, seperti angkot yang tidak ada fasilitas safety beltnya,” tambahnya.
Padahal jika dibandingkan dengan negara-negara maju, sabuk pengaman wajib dipakai oleh seluruh penumpang yang berada di dalam mobil, baik pada baris kedua maupun ketiga.